-->

Terkait Penangkapan DPO Kejahatan Perbankan, Kuasa Hukum Pelapor Meminta Polres Serius

Batu Bara, Perisainusantara.com

 Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Kejahatan Perbankan setelah melarikan diri dan menjadi DPO Polres Batu Bara selama 4 Tahun ini.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rudi Syadani (28) tahun, warga Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr Enand H. Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S. Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ade Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Terpisah, Korban Kejahatan Perbankan  Nofri Hendri melalui Kuasa Hukumnya Danil Fahmi SH dalam pernyataan Persnya mengapresiasi kerja Polres Batubara, "sehubungan telah diamankanya Muhammad Rudi Syahdani yang merupakan Buronan Polres Batubara, maka atas hal itu Kami selaku kuasa hukum korban yaitu Bapak Nofri Hendry  mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batubara".

Kuasa Hukum Korban juga mengingatkan Polres Batubara terkait kasus yang sedang ditangani, "Bahwa perlu diingat kembali, persoalan hukum ini dilaporkan ke Polres Batubara dikareanakan adanya pembobolan Rekening (fraud) milik Klien Kami yang dilakukan saudara Muhammad Rudi syahdani (terlapor) yang dalam hal ini Terafiliasi dengan Perbankan”.

"Bahwa dengan demikian melalui siaran pers ini kami meminta sekaligus merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Batubara bahwa berkenaan dengan karakter persoalan hukum yang dilakukan saudara Rudi Syahdani adalah karena Fraud sehingga penerapan yang pasal yang tepat adalah Tindak Pidana Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN".

Lebih lanjut Fahmi juga mengatakan untuk dan demi tegaknya hukum dan keadilan pihaknya meminta agar adanya perhatian yang serius terhadap kasus tersebut. "Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami serta untuk pembelajaran Publik, maka kami meminta sekaligus mendorong Bapak Kapolres Batubara untuk memberikan perhatian serius mengenai jalannya penyidikan ini agar memastikan penegakan hukum ini diselenggarakan secara Inklusif. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (243) Pemerintahan (111) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum