-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor



BATU BARA - Perisainusantara.com  

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura, IPDA Manahan Siregar, Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynol Silalahi, S.H., membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Laporan Nomor: LP/B/96/VIII/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Agustus 2024. Penangkapan ini juga didukung oleh Surat Perintah Nomor: Sp.Kap/114/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2024.

Tersangka yang ditangkap bernama Junaidy, seorang pria berusia 44 tahun, dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia berdomisili di Jl. Cinta Karya GG. Mesjid No. 56, Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sedangkan, Korban dalam kejadian ini adalah Nurfanny Qorirah Butar-Butar, warga Sei Suka Deras Dusun Sawo X, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Waktu Kejadian terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Dan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Dusun Sawo IV, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti: Satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5511 OAK beserta kunci, dan Satu STNK sepeda motor atas nama Irmayasari Pulungan dengan nomor polisi BK 5511 OAK.

Dijelaskan Kapolsek Indrapura Kronologi Kejadian, yakni Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, korban Nurfanny Qorirah Butar-Butar diminta oleh ibunya untuk mengantar bubur ke rumah neneknya yang berada di Dusun Sawo VI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5511 OAK. Setibanya di rumah neneknya, korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dengan kunci yang masih tergantung di setang motor. 

Saat itu, korban bersama saksi Rajwa Najla Sari Butar-Butar melihat tersangka Junaidy, seorang pria berusia 44 tahun, mengambil sepeda motor tersebut. 

Kedua saksi kemudian berusaha mengejar tersangka. Nurfanny Qorirah Butar-Butar mencoba menarik sepeda motor yang dibawa oleh tersangka, sementara Rajwa Najla Sari Butar-Butar menarik kerah baju tersangka. 

Tersangka kemudian mendorong tangan Nurfanny, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka di lutut kaki kirinya. 

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera menuju lokasi kejadian. 

Setelah tiba, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut, pungkasnya Kapolsek Indrapura, AKP Reynol Silalahi, S.H.

(wellas)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (243) Pemerintahan (111) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum