-->

Heboh Dikabarkan, Ditreskrimsus Polda Sumut Jemput Balon Bupati Batu Bara Zahir, MAP

Heboh Dikabarkan, Ditreskrimsus Polda Sumut Jemput Balon Bupati Batu Bara Zahir, MAP


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Heboh di kabarkan, Ir. H. Zahir MAP, politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan bakal calon Bupati Batu Bara (petahana), dijemput oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa dini hari (3/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. Penangkapan ini mengejutkan warga Batu Bara dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Dilansir dari medanmerdeka.com (03/09/24), Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, mengkonfirmasi kabar penangkapan tersebut. 

"Benar, kami menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah dijemput di rumahnya tadi malam," ujar AKP AH Sagala. 

Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Ahyudi, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan, telah membenarkan bahwa Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait seleksi CASN PPPK Batu Bara formasi 2023. 

Kasus ini juga telah menyeret sejumlah pihak lainnya, termasuk adik kandung mantan bupati, OK Faisal, yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus Zahir menjadi sorotan publik, terutama dari LBH Medan yang mengkritik Polda Sumut atas penanganan kasus yang dianggap tebang pilih, mengingat Zahir sempat tidak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka. Berujung, Perhatian terhadap Pilkada Batu Bara 2024 semakin meningkat dengan situasi ini.

Sebelumnya, Zahir bersama calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, yang berasal dari Kota Medan, mendaftarkan diri ke KPU Batu Bara pada Rabu (29/8/2024). Mereka tiba dengan iringan ratusan warga dan disambut meriah oleh Ketua KPU Batu Bara, Erwin, serta komisioner lainnya. 

Meskipun menghadapi status tersangka, Zahir tetap percaya diri dan hanya memberikan tanggapan singkat saat ditanya soal kasusnya. "Biarkan proses hukum berjalan, semoga semuanya baik-baik saja," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Teknis KPU Batu Bara, Suriyono, menyatakan belum dapat memberikan keterangan mengenai kemungkinan diskualifikasi Zahir dari Pilkada 2024. Keputusan ini masih harus diplenokan oleh komisioner dan divisi hukum.

Kuasa hukum guru honorer, Zamal Setiawan, memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah berani mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus dugaan suap ini. 

Namun, Zamal juga mengungkapkan kekecewaannya karena penyidik tidak memberikan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus kepada pelapor. Dia memperkirakan bahwa kasus ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka di masa depan. Pungkasnya Zamal Setiawan.

(sumber: MM)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (198) Pemerintahan (105) Pendidikan (138) politik (94) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive