Polres Batu Bara Ungkap Pelaku dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
BATU BARA - Perisainusantara.com
Polres Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, mulai pukul 11.00 WIB di Lapangan Narkoba Polres Batu Bara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH., SIK., didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, SH., MH.,
Serta dihadiri oleh perwakilan dari BNN, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Batu Bara, dan para jurnalis lokal.
Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan tersangka bernama Ismadi Wahab, warga Aceh yang ditangkap pada 27 Agustus 2024 di Desa Sipare-pare, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 21 bungkus narkotika jenis ganja kering seberat lebih dari 20 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Batu Bara.
Selain itu, Polres Batu Bara juga menangkap tersangka lain bernama Ngatiman alias Molen, yang ditangkap pada 2 Juli 2024 di sebuah hotel di Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 546,51 gram serta sejumlah ekstasi dan alat bukti lainnya.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 20.484,91 gram, sabu-sabu seberat 1.514,94 gram, dan 10 butir ekstasi seberat 4,01 gram.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar