Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Penggelapan Truk di Batu Bara
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang pria berinisial MAG (32), warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan truk milik korban Agus Salim Wakian (45).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Manahan Siregar, pada Minggu, 29 September 2024, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika korban mencoba menghubungi pelaku, yang merupakan sopir truk tronton miliknya, untuk mengambil kayu balok di Kota Kisaran.
Namun, pelaku tidak dapat dihubungi, dan korban merasa curiga. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan truk miliknya di Jalinsum, Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Sayangnya, ban truk sudah diganti dengan ban yang tidak layak, dan pelaku telah melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura, dan unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada 29 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dan Tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Tebing Tinggi.
Dipimpin oleh IPDA Manahan Siregar, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti ditemukan di sebuah gudang milik pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah semua dokumen dan pemeriksaan saksi serta pelaku lengkap.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. menyatakan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar