Dua Kali Mangkir, Kepala Cabang Bank Muamalat Medan ( H ) akan di jemput Paksa Polda Sumut
Polda Sumut telah menetapkan HN , Kepala Cabang Bank Muamalat Medan, dan Rahmansyah Purba, notaris Bank Muamalat, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap nasabah atas nama Suriyadiharto.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh penyidik dari unit Frismondev Kriminal Khusus Polda Sumut, AKP Diana SH, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut AKP Diana, meski pemanggilan terhadap H.N sudah dilakukan sebanyak dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Jika pada pemanggilan ketiga beliau tetap mangkir, kami akan melakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Sementara itu, tersangka lainnya, Rahmansyah Purba, tidak ditahan karena alasan kesehatan, sesuai dengan arahan pimpinan.
Saat dikonfirmasi, H.N , melalui pihak keamanan Bank Muamalat di Jalan Balai Kota Medan, menolak menemui wartawan dan bahkan mengklaim dirinya bukan kepala cabang, melainkan hanya staf biasa.
Pihak Bank Muamalat juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini.
Suriyadiharto, korban penipuan, mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah wawancara di kediamannya. "Selama lima tahun saya membayar kredit lebih dari 8 juta per bulan, belum lagi 600 juta untuk pembayaran lainnya, termasuk 20 juta untuk biaya notaris.
Namun, setelah semua itu, saya tidak mendapatkan hak saya," ujarnya dengan nada kecewa.
Melalui kuasa hukumnya, Suriyadiharto berencana menuntut Bank Muamalat atas dugaan penipuan ini, dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya untuk melindungi hak-hak konsumen seperti dirinya.
(boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar