GM Bank Muamalaf( H ) ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polda Sumut .
MEDAN - Perisainusantara.com
Berawal dari Perkreditan Nasabah Bank Hamsari Nazli yang saat ini menjabat General Manager di sebuah Bank swasta ( muamalaf ) di tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan Penggelapan di Polda Sumut ( 5/10/2024 ).
Terkait mangkirnya Dua kali pemanggilan saat ini Hamsari Nazli dalam laporan Nasabahnya Suryadiharto yang melaporkan adanya dugaan Penipuan terhadap dirinya serta melaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan STTPL/43/1/2021/SUMUT, Atas penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP.
Hal tersebut di benarkan oleh penyidik Kanit Prismondep subdid 2 Krimsus Polda Sumut AKP Diana saat di konfirmasi Media melalui Via telpon .Jumat siang ,
Kurang Lebih Hampir 1 milyar saya membayar tanpa ada tunggakan dengan Nominal Rp. 8.000.000 per bulan selama 5 tahun dan sebagai uang muka Rp. 250 .000.000 ditambah peminjaman ke Bank Muamalaf saat itu Rp. 350.000.000. serta Saya harus membayar Notaris Bank sebanyak 20 juta oleh bank Mualaf untuk pembayaran Property yang sudah kami sepakati
Namun setelah selesai pembayaran dan di nyatakan lunas Rumah yang seharusnya Sah, menjadi hak milik saya dengan SHM kepemilikan saya ternyata tidak terjadi dan di ketahui Rumah ( Property ) masih milik kepemilikan atas nama yang lama ,
Saya menunggu hingga bertahun, namun saya merasa saat ini saya di tipu oleh Bank yang saat itu di lakukan oleh Hamsari Nazli sebagai jabatan Kepala cabang Bank Mualaf Pematang Siantar ,
Hal ini di jelaskan oleh Suryadiharto sebagai korban yang melaporkan Hamsari Nazli yang saat ini menjabat GM Bank Muamalaf Jalan Iskandar muda Kota Medan , kepada awak media.
( Boim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar