Kantor Hukum Trifa dan Masyarakat Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Tetapkan Tersangka Manager dan Notaris Bank Muamalat
Kasus penipuan dan penggelapan yang sempat terhenti sejak 2021 akhirnya menunjukkan perkembangan baru. Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka, yakni Financing & Analyst Manager Bank Muamalat Medan, Hamsari Nazli, serta Notaris Rachmansyah Purba, SH., M.Kn., pada 15 Oktober 2024.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan Suriyadiharto, nasabah Bank Muamalat, yang merasa dirugikan dalam kontrak pembayaran kredit rumah. Laporan tersebut diajukan kepada Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut. Menurut AKP Diana, Kanit Fismondev Polda Sumut, Rachmansyah Purba resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Selain itu, GM Bank Muamalat, Hamsari Nazli, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Langkah Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kantor Hukum Trifa yang menjadi kuasa hukum Suriyadiharto, serta beberapa LSM. Sejumlah karangan bunga bertuliskan ucapan terima kasih terlihat di depan gedung Polda Sumut sebagai bentuk dukungan atas kinerja kepolisian.
Adi Warman, Ketua LSM Penjara, mengungkapkan bahwa langkah ini patut diapresiasi. "Kami berterima kasih kepada Kapolda Sumut yang telah bertindak tegas terhadap mafia nasabah bank. Jika tidak segera ditindak, pasti akan lebih banyak korban lagi. Kami berharap Kapolda terus menjaga integritasnya dalam menegakkan keadilan," ujar Adi Warman.
Senada dengan itu, Hj. Tri Atnuary, SH., M.Hum., kuasa hukum Suriyadiharto, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja Polda Sumut. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolda dalam menangani kasus ini. Kami akan terus mendukung penegakan hukum yang adil dan memastikan para tersangka dihukum sesuai dengan undang-undang,” tegas Tri.
Sementara itu, pihak Bank Muamalat menolak memberikan komentar terkait kasus ini. Suriyadiharto berharap agar kedua tersangka segera ditahan dan diproses hukum secepatnya.
(boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar