Ketua KPU Batu Bara Hadiri Panggilan Bawaslu, Terkait Penetapan Lokasi APK
BATU BARA - Perisainusantara.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Erwin, hadir di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu Bara memenuhi panggilan Bawaslu Batu Bara. Selasa petang (15/10/24).
Pemanggilan ini berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024 yang mengatur lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Hadirnya Erwin untuk memberikan klarifikasi kepada tim Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang muncul pasca penerbitan SK tersebut.
Proses klarifikasi berlangsung untuk menggali informasi awal atas kemungkinan pelanggaran pemasangan APK.
Amin Rais Harahap, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemasangan APK.
"Penelusuran ini kami lakukan karena adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024 serta maraknya APK yang diduga dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan," jelas Amin Rais.
Sementara, Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya,
Yakni, Surat Rekomendasi Nomor 195 dan Surat Peringatan Nomor 213, yang masing-masing dikeluarkan pada 3 Oktober dan 14 Oktober 2024.
"Ini masih dalam tahap pendalaman, kami terus melakukan penelusuran," ujar Amin Lubis.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Batu Bara, Muksin Khalik, menambahkan bahwa pemasangan APK harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Pemasangan APK harus mengikuti PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye serta Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis kampanye Pemilu Serentak 2024," jelas Muksin.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memastikan semua pihak mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan kampanye di Kabupaten Batu Bara, pungkasnya Mukhsin Khalid mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar