-->

KPU Batu Bara Jelaskan Semua Paslon Bupati Batu Bara Sudah Memenuhi Syarat

KPU Batu Bara Jelaskan Semua Paslon Bupati Batu Bara Sudah Memenuhi Syarat



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan, termasuk pasangan Zahir-Aslam Rayuda dan Baharuddin Siagian-Syafrizal, telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan pemilihan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Batu Bara, Burhan, menanggapi keberatan yang diajukan oleh tim hukum dan advokasi pasangan Darwis-Oky Iqbal Frima, yang mempertanyakan keabsahan penetapan dua paslon tersebut.

Burhan menjelaskan bahwa keputusan penetapan paslon telah sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 897 Tahun 2024, yang mencakup pasangan Zahir-Aslam Rayuda, Baharuddin Siagian-Syafrizal, dan Darwis-Oky Iqbal Frima. 

KPU Batu Bara juga telah memberikan penjelasan dalam surat balasan Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024, tertanggal 1 Oktober 2024, yang menegaskan dasar hukum meloloskan kedua pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024.

Merujuk pada Pasal 7 Huruf (i) UU Nomor 1 Tahun 2015, Burhan menyebutkan bahwa ketentuan terkait "perbuatan tercela" telah dipenuhi oleh para paslon, termasuk dalam hal ini tidak terlibat dalam judi, mabuk, penyalahgunaan narkoba, atau pelanggaran kesusilaan lainnya. 

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Zahir sedang dalam proses hukum sebagai tersangka, status tersebut belum sampai pada tahap terdakwa.

Lebih lanjut, Burhan menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman yang bersifat tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Dengan demikian, Zahir telah memenuhi persyaratan pencalonan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait legalitas pencalonan paslon Zahir-Aslam dan Baharuddin Siagian-Syafrizal, pungkasnya sebagai penutup.

(yusri)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila