-->

Pencurian dengan Kekerasan di Sei Suka, Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian dengan Kekerasan di Sei Suka, Pelaku Ditangkap Polisi



BATU BARA – Tim Reskrim Polsek Indrapura, di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan ancaman kekerasan. Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/115/X/2024 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2024. Kronologi kejadian terjadi pada Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Korban, seorang wanita bernama Lisa Dwi Anggraini (30), tengah mengendarai sepeda motor dari Tebing Tinggi menuju Indrapura untuk berbelanja. 

Di tengah perjalanan, pelaku Rizky Fauzi (29) mendekati korban dengan sepeda motor dan merampas tas milik korban yang berisi tiga unit handphone.

Tim Patroli Reskrim Polsek Indrapura yang saat itu tengah berada di Simpang Bandar Tinggi segera bergerak cepat mengejar pelaku. 

Dengan bantuan masyarakat setempat, pelaku akhirnya ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 dan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya mengakhiri.

(wellas)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila