-->

Tidak Sesuai Mendapatkan PHK PT.MEDAN KENING di Usut Puluhan Karyawan .

Tidak Sesuai Mendapatkan PHK  PT.MEDAN KENING  di Usut  Puluhan Karyawan .



MEDAN - Perisainusantara.com 

Pemutusan Kerja Sepihak  di Lakukan  PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries  ( Medan Kening ) yang  berada di Kawasan Industri Medan ( KIM 1 ) jalan Pulau Kangean  Kec .Medan Deli , Kota Medan  ( 4/10/2025 ).

Puluhan Karyawan mendatangi dan meminta Upaya Bantuan  Hukum kepada Lembaga   bantuan Hukum ( LBH ) kepada LSM PENJARA   untuk  Penanganan Semena mena terhadap para Karyawan  yang  di intimidasi Perusahaan  terkait pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) kepada Puluhan Karyawan PT. Medan kanning  .

Hak Para karyawan untuk mendapatkan PHK  yang harus nya sesuai dengan  Undang undang tenaga kerja  di  Politisir  Pihak Prusahaan dengan  memaksa karyawan dengan Angka Nominal  jauh dari harapan para Karyawan  dan mengintimidasi  atau memaksa dengan ingin membayar sesuka hati untuk para karyawan  yang akan di berhentikan oleh Perusahaan , 

Seperti yang di katakan Ibu Nur Hidayani yang mendapat  Perlakuan  tidak menyenangkan yang di lakukan  Ketua SPSI  Sri Rezeki  melalui bendaharanya Musni Daulai  yang  mengatakan  Mau ambil  PHK  hari ini , ini ku kasi  47 Juta  kalau tidak  mau sekarang atau nanti nanti  akan berkurang  tidak segini lagi , 

Ibu Nur Hidayani yang merasa  tersudut terpaksa menerima  apa yang telah di berikan  Pihak Perusahaan  walau  ini tidak adil baginya yang telah bekerja lebih dari 25 tahun.

Lebih miris lagi upaya intimidasi juga di lakukan Jendral manager Perusahaan Yendi yang mengatakan  kalau mau saya urus 35  juta. dan Kepada Personalia  itu hanya 30 juta , Namun SPSI  yang harus nya melindungi hak hak para Buruh hanya bisa memberikan  kurang lebih 40 juta 

Hal ini jelas Penerapan UUD ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh Perusahaan telah di kangkangi oleh PT.Medan Kanning  dengan mengabaikan dan semena mena terhadap hak hak Karyawan oleh Perusahaan tersebut.

Hj.Tri Atnuari SH.Mhum. dan LSM PENJARA  yang menjadi kuasa hukum dari para puluhan karyawan  menjelaskan  " Saat ini kami bersama LSM Penjara akan mengambil tindakan langkah langkah Hukum untuk melindungi dan menjadi perpanjangan suara para karyawan yang mayoritas kaum hawa  dan akan  mengawal  ketidak adilan kepada hak hak mereka sebagai karyawan  dari Perusahaan tersebut . 

Katanya lagi " Banyak Point - point pelanggaran  dalam UUD  Ketenaga kerjaan yang di langgar oleh Perusahaan  dan ini akan kami sosialisasikan  terlebih dahulu. 

Kepada Perusahaan dan nantinya kita akan melaporkan  ke Dinas Ketenaga kerjaan  ,  Harapan kami " Pihak Perusahaan  agar bisa Kafer aktif dan menaati  UUD ketenagakerjaan  dan memberikan hak PHK  sesuai  yang ada dalam perundang - undangan tenaga kerja, Jelas nya sebagai penutup.

( Boim )

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila