Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan Diduga Pelaku Pengancaman
BATU BARA - Perisainusantara.com
Pihak Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Manahan Siregar, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
Dasar penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/104/IX/2024 tertanggal 3 September 2024, serta surat perintah penangkapan Sp.Kap/130/X/RES.1.8/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala menjelaskan bahws Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V, Desa Air Putih, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban yang berprofesi sebagai guru honorer, Muhammad Ridho Sufa (33), mendatangi rumah tersangka, Hendra (39), bersama saksi, Erwin Simanjuntak, untuk memanggil keponakan tersangka, Adit, guna mengklarifikasi tuduhan bahwa korban terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun, situasi berubah ketika Hendra, yang merupakan paman Adit, langsung marah dan mengeluarkan ancaman dengan mengatakan, “Ngapain kalian bawa-bawa keponakanku, kutebas kalian nanti, guru kalau pakai narkoba kutebas kau," sambil mengeluarkan sebilah arit dari balik bajunya. Ancaman tersebut membuat korban mundur ketakutan.
Saksi Erwin mencoba menenangkan Hendra dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. Namun, karena merasa terancam, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala , Kasus ini ditangani langsung oleh Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H. pungkasnya mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar