Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana.
Kapolsek Indrapura AKP Renold Silalahi, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Handi, yang merasa dirugikan oleh aksi pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Handi yang berlokasi di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menurut kesaksian Mansur, seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian, ia melihat tersangka Rahmad Doni Ginting keluar dari halaman rumah Handi dengan membawa sebuah karung berisi besi hasil curian, yang diambil dengan memanjat tembok pagar rumah korban.
Setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya, Handi memastikan bahwa pelaku memang melakukan pencurian dengan mengambil besi hollow miliknya yang berada di samping rumah.
Atas kejadian tersebut, Handi melaporkan kerugian senilai Rp1.700.000 ke pihak kepolisian.
Polisi segera melakukan penyelidikan, dan pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan di Kota Indrapura saat sedang menjaga parkiran.
Tim Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penangkapan dan interogasi, di mana tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi serta pelaku sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar