-->

Wartawan Ditolak Saat Berupaya Konfirmasi Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan di PT Medan Kanning

Wartawan Ditolak Saat Berupaya Konfirmasi Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan di PT Medan Kanning



MEDAN - Perisainusantara.com 

Permasalahan serius terkait intimidasi, pemaksaan, dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Tropical Canning & Frozen Industries (Medan Kanning) membuat heboh publik. 

Ratusan karyawan menjadi korban, dan dugaan pelanggaran ini mendorong lima jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik untuk melakukan investigasi mendalam demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. 

Mereka berusaha mengkonfirmasi General Manager PT Medan Kanning, Yendi, serta Ketua SPSI, Sri Rezeki, terkait tuduhan tersebut pada Senin, (7 Oktober 2024).

Namun, upaya para wartawan untuk melakukan wawancara terkait masalah tersebut berujung pada penolakan. Mereka tidak diizinkan bertemu langsung dengan pihak manajemen maupun SPSI. 

Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan, sehingga para awak media tidak bisa diterima untuk melakukan wawancara atau mendapatkan klarifikasi.

Kasus ini berawal dari keluhan puluhan karyawan yang melibatkan pengacara untuk memperjuangkan hak mereka terkait PHK sepihak dan kompensasi yang dianggap tidak layak. 

Beberapa karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 25 tahun menyatakan bahwa mereka hanya ditawari uang PHK sebesar Rp40 juta, dan dipaksa untuk tetap bekerja sesuai instruksi perusahaan, atau diminta untuk mengajukan pengunduran diri jika tidak sanggup.

Salah satu karyawan, Yanti, mengungkapkan bahwa mereka dipanggil satu per satu untuk menerima uang PHK yang dinilai tidak adil, dengan besaran berkisar antara Rp35 juta hingga Rp47 juta. 

"Kami dipaksa menerima uang yang tidak sebanding dengan lamanya masa kerja kami," ujar Yanti. Ia juga menambahkan bahwa pekerjaannya menjadi semakin berat, karena tugas yang seharusnya dikerjakan oleh lima orang kini harus ia tangani sendiri. 

Jika tidak mampu, mereka diminta untuk mengundurkan diri, seolah-olah itu adalah strategi perusahaan untuk menekan para karyawan.

Upaya investigasi yang dilakukan oleh para jurnalis untuk mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Medan Kanning terhalang oleh sikap perusahaan yang menolak memberikan akses. 

Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Standard Operating Procedure (SOP) internal untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak pekerja.

(Boim)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila