Polres Batu Bara Tangkap Dua Pelaku Curas, Salah Satunya Kabur Hingga ke Pematang Siantar
BATU BARA - Perisainusantara.com
Kepolisian Resor Batu Bara berhasil menangkap dua orang pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka berinisial UAS (32) dan AR (28) diamankan usai melakukan tindakan kriminal pada Sabtu, (2 November 2024), sekitar pukul 05.30 WIB.
Aksi kejahatan tersebut terjadi saat korban, Dewi Andriani Silitonga, sedang berada di rumah bersama anak-anaknya.
Dalam insiden tersebut, pelaku masuk ke rumah dengan setengah telanjang sambil membawa sebilah parang. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, memaksa korban untuk memenuhi permintaannya sembari mengintimidasi korban dan anak-anaknya.
Tidak hanya melakukan pengancaman, pelaku juga merampas ponsel korban jenis OPPO A12 dan kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.500.000. Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Batu Bara.
Mendapat laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polres Batu Bara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 6 November 2024, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di wilayah Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade S. Masry, SH, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AR di tempat kerjanya di PT Gilang Wijaya pada sore hari.
Dari hasil interogasi awal, AR mengaku terlibat dalam tindak kejahatan tersebut dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama UAS.
Berdasarkan pengakuan AR, tim Reskrim melanjutkan pengejaran keesokan harinya untuk memburu UAS yang diketahui melarikan diri ke Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Akhirnya, UAS berhasil ditangkap di rumah mertuanya dan kini keduanya tengah diproses lebih lanjut di Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, SH, MH, menegaskan komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku kejahatan dengan kekerasan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengancam ketentraman warga, terlebih jika menggunakan kekerasan. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim penyidik dengan masyarakat setempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Enand menyampaikan bahwa Polres Batu Bara akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelancaran proses hukum.
"Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa kami tidak main-main dalam memberantas kriminalitas demi keamanan masyarakat," tutupnya.
Sebagai langkah preventif, Personil dari Polres Batu Bara juga meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Batu Bara untuk menjaga rasa aman di kalangan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar