Kejari Batu Bara Tahan Bendahara BPBD Tersangka Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar
Tampak DTB mengenakan rompi merah saat menjadi tahanan Kejari Batu Bara.
BATU BARA - Perisainusantara.com
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) BPBD Tahun Anggaran 2022. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.043.589.270.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, menjelaskan bahwa tersangka DTB, selaku bendahara pengeluaran BPBD, diduga telah menyalahgunakan dana BTT senilai Rp 2,3 miliar bersama seorang rekan berinisial MS, yang saat ini masih dalam status buronan (DPO).
Modus operandi yang dilakukan adalah mencairkan dana ke rekening penyedia barang dan jasa fiktif. Setelah dana ditransfer, uang tersebut ditarik kembali oleh penyedia dan diserahkan kepada MS, meskipun pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah dilakukan.
“Perbuatan tersangka ini memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Batu Bara,” ujar Diky Oktavia.
DTB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sementara, tersangka DTB akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pungkasnya Kajari Batu Bara Diky Oktavia.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar