Ketua KPU Batu Bara: PPK dan PPS Pilkada 2024 Tetap Bertugas Hingga Dua Bulan Pasca Penghitungan Suara
BATU BARA - Perisainusantara.com
Meski pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 telah usai, tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih berlanjut.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, S.Sos, menegaskan bahwa masa kerja badan adhoc ini berlaku hingga dua bulan setelah proses penghitungan suara selesai,
“Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa tugas PPK ditetapkan hingga 27 Januari 2025,” jelas Erwin pada Jumat (13/12/24).
Erwin menambahkan, berbeda dengan PPK dan PPS, masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berakhir setelah satu bulan bertugas. Perpanjangan masa tugas PPK dan PPS diperlukan untuk menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, PPK dan PPS juga harus siap menindaklanjuti temuan atau laporan dari Panwaslu Kecamatan terkait tahapan pemilihan.
Erwin berharap seluruh anggota badan adhoc dapat menyelesaikan tugas administrasi dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Dedikasi dan integritas dari anggota PPK dan PPS sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan,” pungkas Erwin.
(yusri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar