Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi
BATU BARA - Perisainusantara.com
Polres Batu Bara dibawah Pimpinan Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K bersama Kasatres Narkoba AKP Fary Kusnadi, S.H , M.H dan Tim, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (12/12/24)
Tim Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dalam operasi ini.
Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba, AKP Fery Kusnadi, SH, MH. memimpin Operasi tersebut yang dilakukan pada Senin malam, (25 November 2024), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalinsum, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga tersangka yang berasal dari Provinsi Aceh, dengan inisial: M (47), wiraswasta dari Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur dan TR (28), buruh harian lepas dari Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, juga CW (42), pekerja swasta dari Aceh Tamiang
Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus plastik berisi sabu seberat 2 kg, dua bungkus plastik berisi 15.000 butir ekstasi dengan berat total 6 kg, dua buah tas ransel, dan dua unit handphone.
Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K didampingi Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H, kronologi kejadiannya
Tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua tersangka, M dan TR, yang turun dari bus sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam tas mereka.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap keterlibatan tersangka ketiga, CW.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil menangkap CW.
Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH, MH menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil mencegah beredarnya puluhan ribu dosis narkoba di Kabupaten Batu Bara.
Para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar