-->

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan



BATU BARA - Perisainusantara.com

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika dengan barang bukti 4 kg sabu dalam operasi yang berlangsung di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Jumat (13/12/2024). 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.

Tersangka yang ditangkap berinisial F.Z, berusia 27 tahun, seorang wiraswasta asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi tengah berada di lokasi.

Dan, setelah memastikan identitasnya, petugas segera melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel cokelat yang dibawa tersangka. 

Di dalam tas tersebut, terdapat: 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisi sabu seberat 1 kg , 3 bungkus plastik bertuliskan Number One berisi sabu seberat 3 kg , 1 unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

AKP Dr. Fery Kusnadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika yang kian marak di wilayah tersebut. 

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi akurat. Kerja sama ini penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Batu Bara,” ujar Fery.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut. 

F.Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya bahwa aparat kepolisian Batu Bara tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, pungkasnya Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Dr. AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H mengakhiri.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (254) Pemerintahan (116) Pendidikan (149) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum