-->

BP. POM Harus Tangani Ilegal Produk Daur Ulang Makanan Kaleng Manusia dan Cat Food (Makanan Kucing) Oleh PT.Medan Canning

BP. POM  Harus tangani Ilegal Produk Daur Ulang Makanan Kaleng Manusia dan Cat Food (Makanan Kucing) Oleh PT.Medan Canning .


MEDAN - Perisainusantara.com 

Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BP.POM ) harus menindak keras PT. Medan Canning  yang berada di jalan Pulo Kangean KIM 1 Medan  ( 15/1/2025 ) .

Di duga kuat  PT.Medan Canning  selain memproduk makanan Manusia  yang sudah kadaluarsa diolah jadi produk baru lagi dan juga mengelola secara diam-diam makanan  Hewan (Cat Food/ ex. Payet ) 

Hal tersebut terungkap setelah salah seorang mantan karyawan  PT. Medan Canning membeberkan  perihal pekerjaan yang di lakukannya saat bekerja di Perusahaan  yang di tangani Yandy  sebagai General  Manager  perusahaan tersebut, karena sudah di PHK Sepihak .

Sumber informasi yang enggan di sebut namanya  menjelaskan " Kalau dirinya mendapat perlakuan tidak baik  saat melakukan aktifitas kerjanya sehari-hari di Perusahaan tersebut dengan  diharuskan bekerja yang biasa  dikerjakan 5 oleh Orang, kini ia kerjakan sendirian,  Tidak hanya itu, dirinya juga pernah disuruh bekerja  untuk Produksi makanan Kucing yang di beri Label   Cat Food  dan di Duga Tidak ada izin memproduksi  Olahan makanan untuk binatang. 

Kalau makanan kucing itu bahannya dari Darah Ikan tuna di campur Jeli  juga ikan ikan tamban , Ada juga olahan  bahan ikan yang sudah kadaluarsa di campur dengan  ikan baru  untuk di jadikan makanan kaleng  untuk dipasarkan kembali , itu sudah pernah saya kerjakan di Perusahaan  PT Medan Canning  dan informasinya  Makanan kucing tersebut di  import ke  luar negeri . Jelas ( H ) yang ingin tidak di ketahui namanya .

Aktifis Masyarakat  Drs. Hengky Harahap menegaskan "  BP.POM  Harus menindak keras dan segera menutup  Industri yang melanggar  aturan  Pengelolahan  bahan makanan seperti di Duga PT.Medan Canning melakukannya . Hal ini tidak bisa kita biarkan  "  tegas   Hengky .  

Amatan Media saat ini .  Bukan saja  bermasalah atas kerja paksa dan Putusan Kerja Sepihak yang telah di beritakan media  masa  akhir tahun  2024 lalu, namun gugaan keras Pelanggaran Pengelola bahan makanan  Kaleng  Cat Food juga telah di langgar  oleh PT.Medan Canning  tersebut 

( boim ).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (256) Pemerintahan (120) Pendidikan (149) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog




 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum