Dua Pemuda Dibekuk di Halaman Sekolah, Diduga Edarkan Ekstasi di Batu Bara
BATU BARA - Perisainusantara.com
Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (10/1/2025). Dua pria berinisial U.B. (24) dan R.S. (26), keduanya warga Desa Benteng, diciduk di halaman SMP Negeri 1 Talawi, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar sekolah tersebut. Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dengan cara mengintai lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 22,17 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel, masing-masing merek Vivo dan Oppo, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kepada petugas, U.B. dan R.S. mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang akan dijual kepada seorang calon pembeli berinisial M.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar