IWO Batu Bara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Perkim dan LH
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara menyoroti kinerja Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Tavy Juanda, pejabat di bidang tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ribuan ikan nila milik kelompok budidaya ikan air tawar Teratai Mangkai Lama dilaporkan mati massal akibat pencemaran limbah.
Ketua IWO Batubara, Darmansyah, Senin (13/01/25) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tavy Juanda dalam menangani surat pemberitahuan dari kelompok budidaya ikan Teratai Mangkai Lama kepada manajemen PKS Gunung Bayu Pamco II (PTPN IV). Menurut Darmansyah, surat yang seharusnya ditujukan kepada pihak perusahaan tidak pernah sampai.
Surat Tak Sampai ke Tujuan
Sekretaris kelompok budidaya, Ngatinah (49), mengonfirmasi bahwa surat pemberitahuan bernomor 140/01/ML/1/2025 telah mereka serahkan kepada Dinas Perkim dan LH pada 2 Januari 2025. Namun, pihak PKS Gunung Bayu, melalui manajernya, Rahyumi Arsa, menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa surat tersebut ditahan oleh Tavy Juanda.
Darmansyah menilai, selain dugaan penyalahgunaan wewenang, kematian massal ikan nila ini juga disebabkan oleh buruknya perawatan tanggul limbah PKS Gunung Bayu yang mengakibatkan longsor dan rembesan limbah ke sungai yang mengalir ke keramba kelompok budidaya.
IWO Desak Evaluasi Jabatan
Darmansyah menegaskan, tindakan Tavy Juanda dianggap sebagai penghambatan pelayanan masyarakat dan kurangnya solusi atas persoalan yang terjadi. IWO mendesak Kepala Dinas Perkim dan LH, Lendi, agar merekomendasikan evaluasi kinerja Tavy Juanda kepada Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi Marpaung.
"Demi menjaga kualitas pelayanan publik, penting untuk menindaklanjuti dugaan ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat," tutup Darmansyah menyatakan.
Kasus ini masih menjadi perhatian serius, terutama dalam memastikan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi kelompok budidaya ikan Teratai Mangkai Lama.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar