Jaksa Abaikan Penetapan Hakim, Terdakwa Kasus Asusila Tak Kunjung Ditahan
Bireuen, Aceh – Perisainusantara.com
Penegakan hukum di Mahkamah Syariah Bireuen kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mengabaikan penetapan hakim terkait penahanan kembali terdakwa kasus asusila, Inisial (SAP). Hingga Kamis (23/1/2025), terdakwa belum juga ditempatkan di Lapas Kelas II B Bireuen sebagaimana perintah hakim dalam Penetapan No.13/JN-HAN/2025/MS.Bireuen yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Ketidakpatuhan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum mereka, yang menilai Jaksa Leni Fuzi Lestari, S.H., selaku eksekutor, tidak menjalankan amanah sesuai ketetapan pengadilan.pp
Terdakwa Tidak Ditahan, Jaksa Bungkam
Berdasarkan pantauan media, setelah persidangan, terdakwa SAP terlihat dibawa menggunakan mobil berwarna kuning oleh pihak kejaksaan, alih-alih ditahan kembali di Lapas Bireuen. Saat dikonfirmasi, pihak Lapas hanya menyebut bahwa "proses input data sedang bermasalah," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan terdakwa.
Situasi ini memicu kecurigaan adanya kelalaian atau bahkan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan perintah hakim.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Hj. Tri Atnuary, S.H., M.Hum, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan.
"Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan jaksa menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kami mendesak Mahkamah Syariah Bireuen untuk mempertimbangkan tuntutan lebih berat terhadap terdakwa SAP serta mengambil tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak patuh," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut pelanggaran kesusilaan dan moral di wilayah Aceh.
(boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar