-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Dugaan Penyalahgunaan Surat Berharga Sebagai Agunan Kredit di Kuala Tanjung, Warga Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Surat Berharga Sebagai Agunan Kredit di Kuala Tanjung, Warga Tempuh Jalur Hukum



Batu Bara – Perisainusantara.com 

Kasus dugaan penyalahgunaan surat berharga sebagai jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya mencuat di Desa Kuala Tanjung. 

Seorang warga bernama Nurdin, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Desa Kuala Tanjung untuk mencari kejelasan terkait agunan kredit yang diduga dilakukan tanpa izin.

Dalam musyawarah yang digelar, terungkap bahwa surat berharga milik Nurdin diduga digunakan oleh Delvi alias Ajo sebagai jaminan kredit di Bank BRI Unit Pajak Sore tanpa persetujuan pemiliknya.

Menindaklanjuti temuan ini, pada 19 Desember 2024, pihak Nurdin mengajukan permohonan klarifikasi kepada pimpinan Bank BRI Unit Pajak Sore. 

Pihak Bank kemudian memberikan tanggapan pada 6 Januari 2025, menyatakan bahwa kredit tersebut diberikan berdasarkan Akta Notaris Rifa Ida Hafni, S.H., No. 12 tertanggal 16 Juli 2024, yang disebut-sebut berisi pernyataan pelepasan hak dari Nurdin kepada Delvi alias Ajo.

Namun, Nurdin dengan tegas membantah adanya pelepasan atau peralihan hak atas surat berharganya. Karena itu, pada 14 Januari 2025, ia kembali mengajukan permohonan klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen yang dibuat di hadapan Notaris Rifa Ida Hafni.

Dalam klarifikasi yang diberikan pada 4 Februari 2025, notaris menyatakan bahwa Akta No. 12 memang sudah dibuat konsepnya, tetapi belum selesai karena Nurdin belum membubuhkan tanda tangannya. 

Notaris juga mengungkapkan bahwa Delvi alias Ajo diduga mengambil dokumen tersebut dengan dalih ingin menyalinnya, sementara seorang Mantri dari BRI Unit Pajak Sore bernama Yoga diduga mendesak agar pencairan kredit segera dilakukan.

Atas temuan ini, pihak Nurdin telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada Bank BRI Unit Pajak Sore guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen dalam proses perbankan yang dapat merugikan nasabah. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara transparan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum