-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polres Batu Bara Amankan 10 Kg Sabu, Tersangka KS Ditahan

Polres Batu Bara Amankan 10 Kg Sabu, Tersangka KS Ditahan



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba. Pada Senin, 10 Februari 2025, tepat pukul 08:20 WIB, pihak kepolisian menggelar konferensi pers di markas Satres Narkoba, Jl. P. Kemerdekaan, Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh. 

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.IK, M.M., bersama tim penyidik, perwakilan Dinas Kesehatan, Danramil 03, Ketua DPRD Batu Bara, serta sejumlah wartawan.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Batu Bara menguraikan kronologi penangkapan tersangka inisial KS, seorang pria berusia 36 tahun dari Sei Rotan, Kab. Deli Serdang. 

Menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., operasi ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 20:20 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang tengah terjadi di wilayah hukum mereka.

Merespon informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka KS yang saat itu tengah membawa sejumlah barang bukti penting. 

Di antara barang bukti yang disita terdapat 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 10.000 gram (10 Kg), satu karung plastik, sebuah tas ransel hitam, handphone Android merek Vivo, serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI.

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka mengaku akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Batu Bara. Akibatnya, pihak kepolisian segera membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Tersangka KS kini tengah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman yang berat, mulai dari pidana mati atau seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi yang sukses ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan tindak pidana narkoba, pungkasnya mengakhiri.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum