-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Polres Batu Bara Berantas Judi Togel, Tangkap Pelaku di Medang Deras

Polres Batu Bara Berantas Judi Togel, Tangkap Pelaku di Medang Deras




Batu Bara – Perisainusantara.com 

Upaya pemberantasan perjudian terus digencarkan oleh Polres Batu Bara. Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/1/2025) sore, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik judi togel online di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras.

Pria bernama Antoni Siahaan (23) itu ditangkap saat berada di lokasi dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai juru tulis togel. Polisi menyita satu unit ponsel Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi Congtogel dengan saldo Rp 214.000, uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi togel, serta beberapa kertas berisi tebakan angka dan dua pulpen.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka. Dipimpin oleh IPDA Ade Masry SH, tim yang terdiri dari beberapa personel Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat ini, Antoni Siahaan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu Bara. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama yang solid antara warga dan aparat, diharapkan wilayah Batu Bara dapat terbebas dari tindak kejahatan, khususnya perjudian, pungkasnya Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., mengakhiri.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum