Polres Batu Bara Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kini Ditangkap Lagi di Simalungun
Batu Bara – Perisainusantara.com
Kepolisian Resor Batu Bara menunjukkan komitmen dalam memberantas narkoba dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terjerat kasus narkotika. Seorang personel, Aipda S, resmi dipecat setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.
Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, pemecatan Aipda S dilakukan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, Aipda S dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023. "Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri," tegas AKP Sagala.
Meskipun telah diberhentikan, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023. Namun, tanpa menunggu hasil banding, ia kembali melakukan pelanggaran serupa dengan terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu.
Setelah mengajukan banding, ia juga tidak lagi melapor ke kesatuannya, sehingga dianggap desersi sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh aparat di Simalungun.
"Sejak mengajukan banding, yang bersangkutan menghilang dan tidak kembali ke kesatuan. Statusnya sudah dianggap desersi," ujar Sagala.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba. "Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas," imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Polres Batu Bara memastikan bahwa institusi kepolisian harus bersih dari penyalahgunaan narkoba demi menjaga kepercayaan publik, pungkasnya Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar