-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

PT WPI Simpanan Beras Sulawesi di Gudang Pinang, Kadis Perizinan Batu Bara Cek Dulu OSS


PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) Kuala Tanjung simpan beras dari Sulawesi di salah satu gudang pinang yang berada di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sementara itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batu Bara harus cek dulu secara Online Single Submission (OSS) atas proses pengajuan perizinan.


Penyimpan beras dari Sulawesi tersebut dibenarkan oleh perwakilan Humas PT MNA atau PT WPI Kuala Tanjung, Juni Supianto, S.Si dengan menyewa salah satu gudang pinang.

Atas penyimpanan tersebut, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Kabupaten Batu Bara Dr. Mei Linda Suryanti Lubis,SSTP, M.AP melalui pesan singkat via WhatsApp, Rabu tanggal 12 Februari 2025, terkait tentang izin dari kegiatan maupun tempat penyimpanan beras tersebut.

"Qt cek dlu ya bg, di OSS mereka buat nya apa," kata Mei menjawab konfirmasi Wartawan.

Setelah itu, Kadis Perizinan Kabupaten Batu Bara tidak pernah lagi membalas dan menjawab konfirmasi dari wartawan melalui via WhatsApp.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law Office, M.Rhino, S.H mengatakan sebagaimana peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 1971 tentang perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, di Pasal 1 huruf (e) berbunyi "Surat ijin" adalah pernyataan tertulis dari yang berwenang, yang memberikan hak untuk mengusahakan Perusahaan.

"Perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan tersebut, Dinas terkait harus turun dan melakukan pengecekan atas izin - izin dari kegiatan - kegiatan itu,"ungkap M.Rhino. Jum'at (14/02/2025).

Sepengetahuan, PT WPI bergerak di bidang penggilingan padi yang mengerjakan gabah menjadi beras, akan tetapi belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat, setelah beberapa media mengekspos akan adanya perusahan tersebut mendatangkan beras dari luar Sumatera Utara (Sumut) yaitu dari Sulawesi dan menyimpannya disalah satu gudang pinang.

Hal itu, seharusnya menjadi perhatian khusus dari pihak instansi terkait maupun Aparat Penegak hukum (APH) atas kegiatan dari perusahaan tersebut, terutama terkait perizinan.**
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum