William. Ketua SAPMA DPC PKN Batu Bara Desak Kapolres Beri Perintah Menangkap ‘TTBP’, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Batu Bara, Perisainusantara.com
Keluarga dari anak berinisial Suci (15) nama di samarkan) korban pencabulan yang terjadi di dalam Gudang yang berada di dalam rumah di Perumahan Desa Perk Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
"Orang Tua Korban Sriawi (nama di samarkan) 40 Thn) meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayieb SIK agar dapat segera mengambil sikap terhadap seorang terduga pelaku ."
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP /B/50/II/2025/SPKT pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar 21.40 Wib
Hal tersebut disampaikan orang tua korban Sriawi saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polres Batu Bara sudah menerima laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan berkaitan yang berlaku sesuai Perkap .
Saya sebagai Orang tua korban meminta pihak kepolisian Polres Batu Bara cepat mengungkapkan di duga pelaku yang di lakukan oleh Terlapor yang berinisial TTBP yang lebih dari sekali melakukan hubungan intim kepada anak saya. Ungkapnya Sriawi.
William Ketua SAPMA DPC.PKN Kabupaten Batu Bara mengungkapkan kepada awak media Terlebih lagi ‘TTBP’ merupakan pelaku (terlapor) dalam perkara Tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan terhadap anak.
Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dibuat untuk memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak menimbulkan kerugian yang besar baik dalam bentuk fisik maupun kejiwaan". Oleh karena itu perlu adanya sanksi tegas kepada pelaku. Ujarnya William.
(Herman Manurung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar