-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

William. Ketua SAPMA DPC PKN Batu Bara Desak Kapolres Beri Perintah Menangkap ‘TTBP’, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

William. Ketua SAPMA DPC PKN Batu Bara Desak Kapolres Beri Perintah Menangkap ‘TTBP’, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 



Batu Bara, Perisainusantara.com 

Keluarga dari anak berinisial Suci (15) nama di samarkan) korban pencabulan yang terjadi di dalam Gudang  yang berada di dalam rumah di Perumahan Desa Perk Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. 

"Orang Tua Korban Sriawi (nama di samarkan) 40 Thn) meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Batu Bara  AKBP Taufiq Hidayat Tayieb SIK agar dapat segera mengambil sikap terhadap seorang terduga pelaku ."

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP /B/50/II/2025/SPKT pada Minggu 16 Februari  2025 sekitar 21.40  Wib

Hal tersebut disampaikan orang tua korban Sriawi saat dikonfirmasi,  mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polres Batu Bara sudah menerima laporan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan berkaitan yang berlaku sesuai Perkap .

Saya sebagai Orang tua korban meminta pihak kepolisian Polres Batu Bara  cepat mengungkapkan di duga pelaku yang di lakukan oleh Terlapor  yang berinisial  TTBP  yang lebih dari sekali melakukan hubungan intim kepada anak saya. Ungkapnya Sriawi.

William Ketua SAPMA DPC.PKN Kabupaten Batu Bara mengungkapkan kepada awak media Terlebih lagi ‘TTBP’ merupakan pelaku (terlapor) dalam perkara Tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan terhadap anak. 

Pasal  81  UU 17 Tahun 2016 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dibuat untuk memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak menimbulkan kerugian yang besar baik dalam bentuk fisik maupun kejiwaan". Oleh karena itu perlu adanya sanksi tegas kepada pelaku. Ujarnya William.

(Herman Manurung)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum