Awal 2025, Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Batu Bara – Perisainusantara.com
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak serta mempercepat proses penyaluran pendapatan yang sebelumnya bersumber dari dana bagi hasil.
Dengan penerapan opsen, diharapkan daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan meningkatkan pendapatan pajak secara berkelanjutan.
Meski ada perubahan dalam sistem pemungutan, opsen pajak tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Justru, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Dengan optimalisasi penerimaan pajak, belanja daerah dapat lebih terarah, efisien, dan transparan sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar