-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Diduga Tak Berizin, Produk Makanan Kucing "Blue Cat" Beredar Luas, Aparat Diminta Bertindak

Diduga Tak Berizin, Produk Makanan Kucing "Blue Cat" Beredar Luas, Aparat Diminta Bertindak


Medan – Perisainusantara.com 

Ribuan hingga jutaan produk makanan kucing bermerk Blue Cat, yang diproduksi oleh PT. Tropical Medan Canning & Frozen Industries (PT. Medan Canning), diduga beredar luas di pasar Indonesia tanpa izin produksi dan distribusi yang sah. Produk ini bahkan dapat dipesan secara daring dan ditemukan di berbagai pusat perbelanjaan.

Berdasarkan hasil investigasi media, perusahaan yang berlokasi di Jalan Pulo Kangeang, Kawasan Industri Modern (KIM 1) Medan ini disebut telah beroperasi lebih dari lima tahun tanpa menghadapi kendala hukum. Namun, dugaan tidak adanya izin resmi baru mencuat setelah penelusuran lebih lanjut.

Yang lebih mengkhawatirkan, produk makanan hewan ini diproduksi dalam satu area industri yang juga memproses makanan kaleng untuk konsumsi manusia. 

Hal ini pun memicu reaksi dari pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kepala Dinas Zakir Daulai, S.Hut, M.Hut, melalui Kabid Ashadi Haloman, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau Nomor Peredaran Pakan (NPP) untuk makanan kucing dari perusahaan tersebut.

"Kami belum pernah melakukan pengujian kelayakan produk makanan kucing dari PT. Medan Canning, sementara untuk pakan ternak seperti ayam, kambing, dan sapi sudah melalui uji kelayakan. Artinya, hingga saat ini, kami belum memastikan keamanan produk tersebut," jelas Ashadi dalam wawancara dengan media.

Sementara itu, pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan masyarakat. Humas BPOM, Dwi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu 60 hari.

Namun hingga saat ini, aparat kepolisian dan Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan peredaran ilegal produk Blue Cat.

Lambannya respons dari instansi terkait menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Dugaan adanya unsur pembiaran atau praktik suap pun mencuat, mengingat skala distribusi produk ini yang sudah mencapai ekspor-impor. Warga pun menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran.

(boim)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (271) Pemerintahan (128) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum