-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Dua Pelaku di Batu Bara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari

Dua Pelaku di Batu Bara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari




Batu Bara – Perisainusantara.com 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara. 

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (25/3/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya dua alat bukti serta sejumlah barang bukti yang telah disita.

Salah satu tersangka adalah IS (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. 

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kedua adalah IF (28), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tangki septik skala individu di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024. 

Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF dijerat dengan pasal yang sama dengan IS, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah dipanggil secara resmi, baik IS maupun IF tidak memenuhi panggilan Kejari. Oleh karena itu, pihak Kejari akan melayangkan panggilan ketiga sebagai tersangka, dengan tindakan lebih tegas jika tetap mangkir.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus memberantas tindak pidana korupsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara," tegas Oppon Siregar.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (14) Organisasi (282) Pemerintahan (155) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum