Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Produksi di PT Medan Canning, Pemerintah Diminta Bertindak
Medan – Perisainusantara.com
PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries tengah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta izin produksi. Perusahaan yang bergerak di industri pengalengan makanan ini diduga melakukan praktik kerja paksa dan intimidasi terhadap karyawatinya, terutama yang berusia di atas 40 tahun. Beberapa dari mereka bahkan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Investigasi yang dilakukan oleh sejumlah media menemukan dokumen-dokumen penting terkait insiden ini, termasuk bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan secara sistematis. Para pekerja yang dianggap kurang produktif diduga dipaksa bekerja di bawah tekanan yang tidak manusiawi hingga akhirnya terpaksa mengundurkan diri. Uang kompensasi yang diberikan pun jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga dinilai merugikan para pekerja.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, PT Medan Canning juga diduga melanggar regulasi produksi makanan. Perusahaan ini memproduksi makanan kaleng untuk manusia dan pakan kucing dalam satu pabrik yang sama, sesuatu yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Republik Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengeluarkan izin Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) untuk makanan kucing, melainkan hanya untuk pakan hewan ternak seperti ayam, kambing, sapi, dan babi.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri. Apakah regulasi yang ada dapat ditegakkan, ataukah justru terhambat oleh kepentingan tertentu? Masyarakat pun menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Medan Canning, baik terkait perlindungan tenaga kerja maupun kepatuhan terhadap standar produksi makanan.
Jika hukum dan keadilan tidak lagi berpihak kepada rakyat, maka ketidakpuasan sosial bisa berujung pada aksi protes dan demonstrasi. Negara ini harus memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(boim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar