Sengketa Lahan PT. Smart di Padang Halaban, Zamal Setiawan Ingatkan Pentingnya Dasar Hukum
Labuhanbatu Utara - Perisainusantara.com
Konflik penggusuran yang melibatkan PT Sinar Mas dan kelompok tani di Padang Halaban terus menjadi sorotan publik. Situasi ini mendapat perhatian dari Direktur Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, Zamal Setiawan S.H, yang menyampaikan empatinya terhadap para petani yang terdampak.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus memahami bahwa setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Zamal dalam pernyataannya. Ia juga mengimbau semua pihak agar menahan diri demi menghindari bentrokan, terlebih dalam suasana bulan suci Ramadhan. Kehadiran aparat penegak hukum di lokasi diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif dan aman bagi masyarakat sekitar.
Merunut sejarah, Zamal menjelaskan bahwa lahan perkebunan Padang Halaban pada tahun 1920 pernah disewa oleh perusahaan DE SUMATRA CAUTCHOUT MAATSCHAPPIJ seluas kurang lebih 2.000 hektare. Sebelum berubah nama menjadi perkebunan Padang Halaban, kawasan ini dikenal sebagai Landbouw Concessie Brussel. Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang dengan fasilitas seperti rumah sakit, pabrik, dan stasiun kereta api.
Menurutnya, keberlanjutan hak guna usaha (HGU) lahan ini yang kini dikuasai PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) menjadi pertanyaan yang layak ditelusuri lebih dalam. "Kasus ini telah menarik perhatian nasional. Oleh karena itu, PT SMART harus lebih berhati-hati dalam menyikapi situasi ini," tegas Zamal Setiawan menutup pernyataannya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar