Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Ekstasi, Puluhan Butir Pil Berlogo Apel Diamankan
Batu Bara – Perisainusantara.com
Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial Dedi Indra alias Dedek (34), warga Dusun IV Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, diringkus pada Selasa pagi (8/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kris, Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, aparat berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga kuat merupakan ekstasi, dengan berat bruto 19,42 gram.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu plastik klip besar, selembar lakban, tisu, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit ponsel Android merek Tecno warna biru.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pil haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku. Polisi langsung membawa Dedek beserta barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat ini telah diamankan. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas," ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara.
Langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh meliputi pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta gelar perkara guna menguatkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I, pungkasnya AKP AH. Sagala mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar