Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Diamankan
Batu Bara – Perisainusantara.com
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial Fikri Maulana (26), warga Dusun II, Desa Suka Maju, diamankan aparat setelah diketahui mencuri sepeda motor milik seorang guru bernama Nursyafira (21).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah mandi di rumahnya dan mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Saat keluar, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di teras rumah. Ia sempat melihat pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya ke arah Pajak Tanjung Tiram.
Tak hanya motor, uang tunai sebesar Rp8 juta yang tersimpan di bagasi juga raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp16,1 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu malam, 23 April 2025, polisi mendapat informasi bahwa Fikri Maulana tengah berada di rumah neneknya di Desa Suka Maju. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M. Hasibuan segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, Fikri mengaku bahwa sepeda motor curian tersebut ia serahkan kepada Ishak (29), warga Pematang Cengkring, yang kemudian membantu menjualkannya dengan melibatkan Egi Surya (37). Egi selanjutnya menjual motor kepada Rusli (58), yang pada akhirnya menjualnya kembali kepada Dedi (32) seharga Rp6 juta.
Kelima pria tersebut kini diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai keterlibatan masing-masing, mulai dari Pasal 363 hingga Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor, pungkasnya mengakhiri.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar