-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Redam Keresahan Warga, Kapolsek Indrapura Gelar Sambang Cooling System Bahas Warung Tuak di Bantaran Sungai

Redam Keresahan Warga, Kapolsek Indrapura Gelar Sambang Cooling System Bahas Warung Tuak di Bantaran Sungai



Indrapura – Perisainusantara.com

Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H memimpin kegiatan Sambang Cooling System yang digelar pada Rabu, 23 April 2025 di Mapolsek Indrapura. 

Kegiatan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan warung tuak di kawasan bantaran sungai Kelurahan Indrapura.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Air Putih Muliadi, S.E., perwakilan Danramil 02 AP Peltu Budi Santoso, Kanit Reskrim IPTU M. Siregar, Kanit Binmas IPDA J. Nainggolan, Bhabinkamtibmas Bripka M. Hasibuan, Lurah Indrapura Eko Supiandi, serta para pengelola warung tuak.

Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan pentingnya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indrapura. Ia menghimbau agar pengelola warung tidak memutar musik hingga larut malam, tidak menyediakan minuman keras, serta menghindari menghadirkan pelayan berpakaian tidak pantas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjauhi narkoba dan perjudian yang dapat merusak moral masyarakat.

Camat Air Putih turut mempertegas bahwa pembangunan warung di bantaran sungai tidak diizinkan secara hukum, dan jika ada penertiban, pengelola harus siap menerimanya. Sementara itu, Kanit Binmas mengingatkan agar para pengelola mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memicu keributan.

Lurah Indrapura dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah memberikan himbauan sebelumnya, dan keresahan warga menjadi dasar penting pelaksanaan pertemuan ini.

Sebagai hasil kesepakatan bersama, disetujui tiga poin penting: Larangan penjualan minuman beralkohol , Musik wajib dimatikan pada pukul 23.00 WIB , Pelayan perempuan harus berpakaian sopan dan tidak mengundang kesan negatif

Kegiatan berlangsung lancar dan situasi terpantau aman serta kondusif. Diharapkan kesepakatan ini menjadi langkah awal terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman di Kelurahan Indrapura.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (17) Organisasi (285) Pemerintahan (178) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum