-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. Jiansu

Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. Jiansu



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Polsek Indrapura dalam Pelaksanaan ungkap kasus pencurian, telah diamankan  seorang laki- laki a/n. M.Daud, Lk, (40), Nelayan, Islam, Dsn II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Dijelaskan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H bahwa berdasarkan LP/B/12/IV/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 13 April 2025 , Dan, Sp.kap / 18 / IV /Res.1.8 /2025/ Reskrim Tanggal 13 April 2025, hal Perkara  Pencurian

Bahwa Pelaku Pencurian telah melanggar Pasal 363 dari KUHPidana, dan terbukti dalam kejadian pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib, dan TKP di Dsn II Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi ada seorang laki - laki  yang sedang melakukan pencurian kabel milik pihak PT. Jiansu di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang mekanikal PT. Jiansu yang terletak di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, 

Selanjutnya Kapolsek Indrapura memerintahkan personil unit reskrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU M. Siregar,S.H, melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak pengawas PT. Jiansu lalu bersama- sama melakukan pengecekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki yang sedang membawa kabel sehingga langsung ditangkap dan diamankan.

Setelah diinterogasi mengaku bernama M. Daud, dan kabel yang dibawa nya adalah milik PT. Jiansu yang dicurinya dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut selanjutnya menggulungnya dan mengikatnya untuk dibawa. 

Atas kejadian tersebut pihak PT. Jiansu mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Petugas telah mengamankan Pelaku serta  barang bukti: 1 (satu) roll kabel power, dan di bawa ke Mapolsek Indrapura, pungkasnya Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H mengakhiri.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (15) Organisasi (284) Pemerintahan (166) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum