-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Ekstasi di Singapore Land

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Ekstasi di Singapore Land



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Polres Batu Bara. Aksi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/100/IV/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 18 April 2025.

Petugas berhasil meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Agung Raihan Azmi, warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Agung diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (18/04/25) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan pengintaian dan akhirnya menciduk pelaku. Saat diinterogasi di tempat, Agung mengakui sedang menunggu transaksi penjualan narkotika. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat brutto 7,42 gram, satu unit ponsel Infinix, dan sebuah kotak rokok Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami jaringan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pelaku, pungkasnya mengakhiri.

(wellas)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (16) Organisasi (284) Pemerintahan (174) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum