-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Remaja Pengedar Ekstasi, Satu di Bawah Umur

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Remaja Pengedar Ekstasi, Satu di Bawah Umur



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang remaja, salah satunya masih berusia 17 tahun, diringkus Satuan Reserse Narkoba atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam laporannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/IV/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 17 April 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kos berwarna merah putih di Jalan Cendana, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan.

Dua tersangka yang diamankan adalah Rhicard Jhason Hatande Nainggolan (17), warga Desa Sei Alim Masak, Kecamatan Sei Dadap, serta Sabrina Yuliantika (18), warga Kelurahan Siumbut-umbut. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, yakni Rani Octaviana dan Yunki Susanto, yang tertangkap membawa 30 butir pil ekstasi. Dari keterangan mereka, pil tersebut diperoleh dari Rhicard.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menciduk Rhicard beserta Sabrina. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi dengan berat brutto 2,85 gram di dalam tas milik Rhicard. Ia pun mengakui keterlibatannya bersama Sabrina dalam bisnis haram ini.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu tiga unit ponsel Android, satu buah tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Batu Bara untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Doly Nelson menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih jika menyasar kalangan remaja. "Kami akan terus menindak tegas dan menyisir seluruh jaringan yang terlibat," pungkasnya mengakhiri.

(wellas)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (16) Organisasi (284) Pemerintahan (174) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum