-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Warung Tertutup Spanduk Indomaret, Janji Pemberdayaan UMKM Batu Bara Dipertanyakan

Warung Tertutup Spanduk Indomaret, Janji Pemberdayaan UMKM Batu Bara Dipertanyakan



Batu Bara – Perisainusantara.com 

Keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batu Bara kian terdesak. Gempuran ritel modern seperti Indomaret yang menembus hingga desa-desa menjadi ancaman nyata, diperparah dengan minimnya keberpihakan dari pemerintah daerah dan BUMN seperti PT Inalum.

Sorotan tajam datang dari politisi Partai Gerindra Batu Bara, M. Rafiq, yang mengkritik keras Pemkab Batu Bara dan PT Inalum karena dinilai gagal menjalankan amanah undang-undang dalam mendukung pelaku usaha kecil.

“Selama Pemkab dan Inalum hanya bermain narasi tanpa aksi nyata, UMKM akan terus tergerus. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran terhadap semangat konstitusi,” ujar Rafiq, Rabu (16/4/2025).

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya izin Indomaret di desa-desa, yang menurutnya meminggirkan toko-toko kelontong tradisional. Ironisnya, Indomaret bahkan diberikan tempat di fasilitas milik PT Inalum, sementara Pojok UMKM yang ada di lokasi yang sama terlihat tak terurus dan terabaikan.

Rafiq mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara jelas mengamanatkan keberpihakan pemerintah melalui kebijakan dan program pemberdayaan. Tak hanya itu, UU BUMN juga menegaskan pentingnya kontribusi perusahaan negara terhadap masyarakat sekitar.

“Ketika fasilitas BUMN justru dimanfaatkan oleh pemain ritel besar, maka jelas ada yang salah. Pojok UMKM dibiarkan mati suri, sementara Indomaret difasilitasi. Di mana tanggung jawab sosialnya?” tegasnya.

Lebih jauh, Rafiq juga mengutip tanggung jawab kepala daerah sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Ia menilai pengabaian terhadap UMKM merupakan bentuk kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugas utamanya, yakni menyejahterakan rakyat.

“Sudah saatnya kita berhenti bicara soal bantuan modal yang sekadar formalitas. Tanpa perlindungan pasar, UMKM hanya akan jadi tumbal dari sistem ekonomi yang timpang. Ini bukan soal anti-ritel, tapi soal keberanian pemerintah melindungi ruang hidup ekonomi rakyat kecil,” tegasnya lagi.

Sebagai solusi, Rafiq mendesak agar Pemkab Batu Bara: Meninjau ulang dan membatasi izin pendirian ritel modern di pedesaan , dan Mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) khusus perlindungan UMKM. , serta Memperkuat sinergi dengan BUMN untuk pembinaan, promosi, hingga distribusi produk UMKM , juga Membentuk Satgas UMKM untuk memantau persaingan usaha dan menjaga akses pasar bagi usaha kecil.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak kembali pada nilai-nilai konstitusi dan ekonomi kerakyatan.

“Jika pemerintah diam, maka toko kelontong akan hilang satu per satu. Jangan biarkan konglomerasi menelan ekonomi rakyat hanya karena negara tak berani bersikap. UMKM adalah tiang penyangga ekonomi rakyat, dan kita punya tanggung jawab untuk melindunginya,” pungkasnya M. Rafiq mengakhiri.

(mr)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) Kesehatan (16) Organisasi (284) Pemerintahan (174) Pendidikan (151) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (107)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum