PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala
bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan
keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap
berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan
pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a)
di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama
adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan
kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir
dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan
setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses
log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut,
media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
1)
Tidak
memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2)
Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3)
Tidak
memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
d. Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah
dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah
memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung
jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan
koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak
jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak
Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak
jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak
jawab.
c. Di setiap berita ralat,
koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan
atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media
siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) 2) Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan
berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai
yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang
Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan
Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib
mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib
disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.
Iklan
a. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi
yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar